Penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan di Indonesia dari masa ke masa lebih banyak bersifat klasikal massal, yaitu berorientasi kepada kuantitas untuk dapat melayani sebanyak-sebanyaknya jumlah siswa. Kelemahan yang tampak dari penyelenggaraan pendidikan seperti ini adalah tidak terakomodikasinya kebutuhan para siswa yang tidak mampu dalam hal finansial mereka.
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif untuk, mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual, keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.1
Perlindungan hukum terhadap peserta didik pendidikan dasar berdasarkan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pendidikan, baik swasta maupun negeri.
Setiap penyelenggara pendidikan harus mampu memberikan pelayanan dan fasilitas pendidikan yang memadai bagi setiap masyarakat yang membutuhkan suatu pelayanan pendidikan.
Pendidikan merupakan suatu hak asasi yang wajib di penuhi oleh pemerintah pusat maupun daerah atau kota. Didalam pasal 31 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan bahwa :
Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa unutuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Dengan di berlakukannya Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, maka wewenang penyelenggaraan pendidikan termasuk wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun, beralih dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, Bupati/Walikota (Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota). Dengan demikian Pemerintah Daerah sangat berperan di dalam pelayanan pendidikan dan perlindungan hukum bagi pengguna jasa pendidikan dasar di sekolah masing-masing.
tetapi sekarang banyak aparatur negara atau dalam hal ini pihak eksekutif melalui pemerintahan daerahnya tidak berpihak pada dunia pendidikan yang merupakan hak dasar warga negara,
tetapi apabila mereka sadar bahwasanya bukan hasil kerja mereka untuk memutuskan anggaran 20 % untuk anggaran pendidikan,tetapi anggaran 20 % merupakan suatu amanat KONSTITUSI negara yang harus dilaksanakan menurut UUD 1945, apabila hal ini tidak terwujud maka TIMBULah, suatu kejahatan NEGARA terhadap rakyat nya,